Polisi Tahan Ina Yuniarti Tersangka Perekam Video 'Penggal Kepala Jokowi'
POKER ONLINE - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menyangga Ina Yuniarti (IY), tersangka permasalahan perekam video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perempuan tersebut ditahan sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan.
"Tersangka IY resmi disangga polisi sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Ina Yuniarti disangga di Rutan Polda Metro Jaya setelah diputuskan sebagai tersangka.
Agodapoker - Perempuan yang dalam video penggal kepala Jokowi tersebut tampak mengenakan kerudung tersebut disangka melanggar Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelummya, polisi menciduk Ina bareng dengan satu perempuan lainnya. Namun, belum diketahui identitas wanita tersebut.
Satu wanita mengenakan kacamat hitam yang diperkirakan sembari merekam peristiwa itu. Dan satunya lagi, wanita mengenakan kacamata sembari meyimbolkan dua jari.
PREDIKSI TOGEL PALING JITU - Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menciduk Hermawan sesudah video yang diperkirakan direkam Ina viral. Hermawan pun sudah dijadikan terduga dan ditahan.



No comments:
Post a Comment